Halo, #TemanPemilih
KPU Provinsi Papua Selatan mengoordinasikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah kabupaten, yang dilakukan melalui penyandingan data DPT terakhir, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat.
PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup:
- Penambahan pemilih baru (seperti yang genap berusia 17 tahun, telah menikah, atau pindah masuk)
- Penandaan pemilih tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau pindah domisili)
- Perbaikan elemen data pemilih
Seluruh hasil pemutakhiran dituangkan ke dalam Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB dan digunakan sebagai bahan rekapitulasi berkala.
Bagi masyarakat yang mengalami perubahan data, silakan melapor ke KPU Kabupaten sesuai domisili.
Catatan: KPU Kabupaten Boven Digoel tidak melaksanakan PDPB karena sedang menjalani tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
#KPUMelayani