#TemanPemilih, dalam rangka memastikan kelancaran administrasi proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU Provinsi Papua Selatan membagikan informasi singkat terkait alur PAW berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Proses PAW diawali dengan identifikasi alasan berhentinya anggota legislatif, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi calon pengganti melalui SIMPAW. Dalam hal terdapat upaya hukum yang masih berlangsung, penyampaian nama calon pengganti akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perlu diperhatikan pula ketentuan terkait LHKPN, di mana terdapat mekanisme koordinasi yang diatur agar proses PAW tetap berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.
Mari bersama menjaga koordinasi yang baik antara KPU dan Partai Politik agar proses administrasi PAW berjalan transparan, tertib, dan akuntabel demi mendukung keberlanjutan fungsi representasi rakyat di parlemen.
#KPUMelayani