Pengumuman/SE

ALUR DAN PERSYARATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPR, DPD dan DPRD

#TemanPemilih, dalam rangka memastikan kelancaran administrasi proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU Provinsi Papua Selatan membagikan informasi singkat terkait alur PAW berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Proses PAW diawali dengan identifikasi alasan berhentinya anggota legislatif, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi calon pengganti melalui SIMPAW. Dalam hal terdapat upaya hukum yang masih berlangsung, penyampaian nama calon pengganti akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Perlu diperhatikan pula ketentuan terkait LHKPN, di mana terdapat mekanisme koordinasi yang diatur agar proses PAW tetap berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu. Mari bersama menjaga koordinasi yang baik antara KPU dan Partai Politik agar proses administrasi PAW berjalan transparan, tertib, dan akuntabel demi mendukung keberlanjutan fungsi representasi rakyat di parlemen. #KPUMelayani

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA SELATAN

#TemanPemilih, Yuk ikut berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas pelayanan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan. Pendapat dan masukan dari #TemanPemilih sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, transparan, dan profesional. Luangkan sedikit waktu untuk mengisi survei melalui tautan yang tersedia atau dengan memindai QR Code pada postingan ini. Setiap jawaban yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam evaluasi dan perbaikan layanan ke depan. Terima kasih atas partisipasi dan dukungan #TemanPemilih dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. #KPUMelayani

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA TRIWULAN I TAHUN 2026

Halo, #TemanPemilih Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menyampaikan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan 1 Tahun 2026 tingkat Kabupaten/Kota. Data ini mencakup jumlah pemilih yang telah dimutakhirkan di empat wilayah: 1. Kabupaten Asmat (dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026) 2. Kabupaten Boven Digoel (dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026) 3. Kabupaten Mappi (dilaksanakan pada tanggal 2 April 2026) 4. Kabupaten Merauke (dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026) Melalui proses ini, dilakukan pemutakhiran data secara berkala dengan menambahkan pemilih baru, menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta memperbaiki elemen data pemilih agar tetap akurat dan terkini. KPU Provinsi Papua Selatan berkomitmen untuk terus menjaga keakuratan dan kemutakhiran data pemilih demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang berkualitas dan demokratis. Untuk detail jumlah pemilih laki-laki, perempuan, dan total pemilih, silakan lihat gambar di atas. Mari kita kawal bersama hak pilih kita! Pantau terus informasi seputar Pemilu di media sosial resmi KPU Provinsi Papua Selatan. #KPUMelayani

PRESS RELEASE PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Triwulan I Tahun 2026

#TemanPemilih, KPU Provinsi Papua Selatan menyampaikan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Selatan. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 385.200, terdiri dari 198.673 pemilih laki-laki dan 186.527 pemilih perempuan, yang tersebar di 4 kabupaten/kota, 82 kecamatan/distrik, dan 690 kelurahan/kampung. Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui Coklit Terbatas (COKTAS), guna menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel. Mari pastikan data diri anda sudah sesuai dalam daftar pemilih untuk mendukung pemilu mendatang yang berkualitas. #KPUMelayani

PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagai berikut: Klik link betikut : Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER II TAHUN 2025 PROVINSI PAPUA SELATAN

#TemanPemilih, KPU Provinsi Papua Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Papua Selatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Provinsi Papua Selatan tercatat sebanyak 378.369 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 195.139 dan pemilih perempuan sebanyak 183.230. Dalam proses pemutakhiran data tersebut, terdapat 18.068 pemilih baru, 4.941 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 6.259 pemilih dilakukan perbaikan data. Rekapitulasi ini mencakup 4 kabupaten, 82 distrik/kecamatan, dan 690 desa/kelurahan. Pelaksanaan PDPB ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mendukung terselenggaranya pemilihan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di Provinsi Papua Selatan. Informasi lengkap hasil PDPB dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/HasilPDPBKPUPapsel #KPUMelayani

🔊 Putar Suara