#Temanpemilih, KPU Provinsi Papua Selatan hadiri Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan. Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk, bertempat di Swissbell Hotel Merauke, Senin(19/05/2025)
Fokus utama dalam rapat tersebut adalah finalisasi anggaran pelaksanaan PSU dan memastikan seluruh pihak siap dalam mengawal tahapan demi tahapan proses demokrasi tersebut. Ribka Haluk dalam pernyataannya menegaskan bahwa kehadirannya di Merauke adalah untuk memastikan kelancaran proses penganggaran dan dukungan teknis bagi pelaksanaan PSU, termasuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).“Saya hadir di sini hanya untuk memastikan NPHD terkait dengan PSU-nya. Yang mana dari pemerintahan Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel kepada pihak penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Agar nantinya bisa sukses dalam pelaksanaanya. Kita semua saat ini bertanggung jawab mengawal hal ini,” ujar Ribka dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ribka juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan PSU. Ia berharap proses yang telah berlangsung menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Saya harap segala keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat ini dapat membuat semangat agar tidak ada lagi PSU-PSU di kemudian hari,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyampaikan perkembangan terbaru terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel. Ia menjelaskan bahwa tahapan-tahapan PSU telah berjalan sesuai tenggat waktu 180 hari sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi. “Sejak putusan MK, kita diberikan waktu 180 hari atau sekitar enam bulan. Saat ini sudah berjalan tiga bulan. Beberapa tahapan telah selesai, mulai dari pendaftaran, penetapan nomor urut, hingga penetapan pasangan calon. Selanjutnya kita menunggu tahapan kampanye yang akan dimulai pada 7 Juni 2025, setelah sebelumnya mengalami revisi durasi dari dua minggu menjadi enam puluh hari,” jelas Theresia.
Theresia juga menegaskan bahwa nomor urut pasangan calon tidak mengalami perubahan, meskipun terdapat pergantian kandidat akibat diskualifikasi. “Penggantian dilakukan pada saat pendaftaran ulang dan langsung ditetapkan bersamaan dengan nomor urut yang tetap sama,” katanya.
Turut hadir dalam Rakor Jajaran Forkopimda Provinsi Papua Selatan, Anggota beserta Sekretaris KPU Provinsi Papua Selatan, Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Perwakilan TNI dan Polri.
#KPUMelayani