 PROVINSI PAPUA SELATAN PADA PILKADA PROVINSI PAPUA SELATAN TAHUN 2024.jpg)
RAKOR PENYUSUNAN VISI MISI DAN PROGRAM KERJA BAKAL PASANGAN CALON SESUAI DENGAN (RPJPD) PROVINSI PAPUA SELATAN PADA PILKADA PROVINSI PAPUA SELATAN TAHUN 2024
#temapemilih, KPU Provinsi Papua Selatan Melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Merauke, 29 Juli 2024. Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi “Hari ini, Senin, 29 Juli 2024, kita hadir dalam rapat koordinasi penyusunan visi, misi, dan program kerja bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam 4 bulan. Tahapan yang berjalan saat ini termasuk pemungutan data dan coklit (24 Juni - 24 Juli). Selanjutnya, penyusunan daftar pemilih yang akan direkap oleh TPS hingga provinsi, dengan penetapan DPS (15-17 Agustus) dan finalnya DPT pada September. Tahapan pencalonan akan dibuka pada 27-29 Agustus untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik. Dokumen persyaratan akan diverifikasi sesuai PKPU-8 Tahun 2024. Persyaratan calon termasuk setia kepada Pancasila, minimal usia 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta pendidikan minimal SMA/sederajat. Persyaratan pencalonan meliputi penyampaian naskah visi, misi, dan program sesuai RPJP Daerah. Undang-undang 10 Tahun 2016 mengharuskan pemerintah daerah mendukung Pilkada dengan menyediakan data dan informasi terkait pembangunan daerah, RPJMD, serta rekomendasi teknokrat. Informasi ini digunakan calon untuk menyusun visi, misi, dan program prioritas mereka” Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Helda Richarda Ambay. Pada tahun 2024, Provinsi Papua Selatan akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Perdana Tahapan pencalonan dimulai dengan Pengumuman 24 sampai 26 Agustus dan tahapan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, Dalam proses pencalonan ini, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon, Yang pertama persyaratan pencalonan sesuai amanat Pasal 11 PKPU 8 Tahun 2024, : Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Provinsi atau minimal 7 kursi. Dari 18 partai politik peserta pemilu 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi yang mempunyai hak mencalonkan bakal calon kepala daerah. Selanjutnya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi 25% dari 308.864 atau setara dengan 77.216 suara sah. Paslon harus memiliki Visi Misi dan Program Kerja yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kedua persyaratan Calon sesuai ketentuan pasal 14 PKPU 8 Tahun 2024. Selanjutnya pemaparan materi dari para narasumber Yustisianus Kamkerop Wiwaron, S.STP., MM. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Selatan, Yakobus Tunay, S.STP Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Papua Selatan, dan Ahmad Muhazir, SE., M.Si., C.Med Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Rapat Koordinasi (Rakor) juga diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Jimmy Winarta, Kabag Tekmas Djumad juga sebagai moderator Rakor, Ketua dan Sekretaris 18 Partai Politik. a #kpumelayani #pilkadaserentak2024