Berita Terkini

RAKOR PENYUSUNAN VISI MISI DAN PROGRAM KERJA BAKAL PASANGAN CALON SESUAI DENGAN (RPJPD) PROVINSI PAPUA SELATAN PADA PILKADA PROVINSI PAPUA SELATAN TAHUN 2024

#temapemilih, KPU Provinsi Papua Selatan Melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Merauke, 29 Juli 2024. Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi “Hari ini, Senin, 29 Juli 2024, kita hadir dalam rapat koordinasi penyusunan visi, misi, dan program kerja bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam 4 bulan. Tahapan yang berjalan saat ini termasuk pemungutan data dan coklit (24 Juni - 24 Juli). Selanjutnya, penyusunan daftar pemilih yang akan direkap oleh TPS hingga provinsi, dengan penetapan DPS (15-17 Agustus) dan finalnya DPT pada September. Tahapan pencalonan akan dibuka pada 27-29 Agustus untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik. Dokumen persyaratan akan diverifikasi sesuai PKPU-8 Tahun 2024. Persyaratan calon termasuk setia kepada Pancasila, minimal usia 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta pendidikan minimal SMA/sederajat. Persyaratan pencalonan meliputi penyampaian naskah visi, misi, dan program sesuai RPJP Daerah. Undang-undang 10 Tahun 2016 mengharuskan pemerintah daerah mendukung Pilkada dengan menyediakan data dan informasi terkait pembangunan daerah, RPJMD, serta rekomendasi teknokrat. Informasi ini digunakan calon untuk menyusun visi, misi, dan program prioritas mereka” Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Helda Richarda Ambay. Pada tahun 2024, Provinsi Papua Selatan akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Perdana Tahapan pencalonan dimulai dengan Pengumuman 24 sampai 26 Agustus dan tahapan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, Dalam proses pencalonan ini, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon, Yang pertama persyaratan pencalonan sesuai amanat Pasal 11 PKPU 8 Tahun 2024, : Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Provinsi atau minimal 7 kursi. Dari 18 partai politik peserta pemilu 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi yang mempunyai hak mencalonkan bakal calon kepala daerah. Selanjutnya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi 25% dari 308.864 atau setara dengan 77.216 suara sah. Paslon harus memiliki Visi Misi dan Program Kerja yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kedua persyaratan Calon sesuai ketentuan pasal 14 PKPU 8 Tahun 2024. Selanjutnya pemaparan materi dari para narasumber Yustisianus Kamkerop Wiwaron, S.STP., MM. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Selatan, Yakobus Tunay, S.STP Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Papua Selatan, dan Ahmad Muhazir, SE., M.Si., C.Med Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Rapat Koordinasi (Rakor) juga diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Jimmy Winarta, Kabag Tekmas Djumad juga sebagai moderator Rakor, Ketua dan Sekretaris 18 Partai Politik. a #kpumelayani #pilkadaserentak2024

RAKERNIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN HIBAH PILKADA KPU KABUPATEN SE-PROVINSI PAPUA SELATAN

#temanpemilih, Hari Ketiga Sesi Materi pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Serta Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA. 2024 KPU Kabupaten Se- Provinsi Papua Selatan, Jumat 26 Juli 2024. Pemateri Pertama : Kepala Bagian pada Biro Perencanaan dan Organisasi M. Krisdiono dengan Materi “Pengelolaan Anggaran Kpu Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024” sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 41/2020 Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan Permendagri 54/2019), Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Keputusan KPU 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan KPU 1394 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU Pemateri kedua : Ira Dwinoviasari Auditor Ahli Muda dengan materi “Pengendalian Intern dalam Mengawal Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024” Peran inspektorat utama berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2020 Pasal 153. . . #kpumelayani #pilkadaserentak2024

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SRIKANDI DAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS OLEH ARSIPARIS KPU RI

#temanpemilih, KPU Provinsi Papua Selatan melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten Se- Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke Jumat, 26 Juli 2024. Kepala Bagian Keuangan, Umum Dan Logistik Marselus C Eddy Rianto sebagai moderator didampingi oleh Kasubbag Umum, Logistik Rudolf Sampe dan Fungsional Arsiparis Mahir Biro Umum KPU RI, Astin Muchayati sebagia Pemateri pada kegiatan Bimtek tersebut. Astin selaku pemateri membawakan materi “Pengeloaan Arsip di Lingkungan KPU RI” Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan KPU 2 Tahun 2021 dan PKPU 8 Tahun 2021, Keputusan KPU Nomor 190 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 666 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengelolaan arsip. Kemudian memperkenalkan Regulasi 4 Pilar Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU dan Tata Terbib Pengelolaan Arsip. . . #kpumelayani #pilkadaserentak2024

SESI MATERI RAKER TEKNIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN HIBAH PILKADA TAHUN 2024 KPU KABPATEN SE-PROVINSI PAPUA SELATAN

#temanpemilih, Hari Kedua Sesi Materi pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Serta Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA. 2024 KPU Kabupaten Se- Provinsi Papua Selatan, Kamis 25 Juli 2024. KPP Pratama Merauke (Abdi Pratama Putra Darhani) dengan Materi “Kewajiwab Perpajakan Bendahara” sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pemateri Kedua : Kanwil Dirjen Perbendaharaan Papua ( 1. Resandy Ludvin Wibaya, 2. Chesta Adi Widi Prasetya) Dengan Materi “Tata Cara Revisi Hibah Pilkada” Pemateri Ketiga : KPPN Merauke (1. Ridho Sefrial Syahrul, 2. Muhammad Auly Hikmawal) dengan Materi “Mekanisme Pembayaran, Pertangungjawaban dan Pembukuan Dana Hibah pada Aplikasi Sakti” . . KPU Republik Indonesia #kpumelayani #pilkadaserentak2024

WAJAR TANPA PENGECUALIAN

TemanPemilih, KPU terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendapat legitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama 4 tahun sejak pemeriksaan Laporan Keuangan KPU Tahun 2020 s.d Tahun 2023. . . repost from KPU Republik Indonesia #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024