
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN COKLIT GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 DI PROVINSI PAPUA SELATAN
#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan. Rakor persiapan coklit yang berlangsung selama sehari di Swisbell hotel. Rabu (19/6/2024).
Kepala bagian Pendataan data dan Informasi KPU Provinsi Papua Selatan Yuliana Handayani dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan melakukan rakor persiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024, pemantapan proses coklit yang dilaksanakan oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memaksimalkan proses coklit sebagai upaya menjamin hak pilih warga negara untuk meningkatkan demokrasi.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan pemutahiran data pemilih sejak tanggal 31 Mei – 23 September 2024. Terkait Hal tersebut untuk pemutahiran data pemilih telah dilakukan penyerahan DP4 atau Daftar Pendukung Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri kepada KPU RI dan telah disinkronkan dan disandingkan dengan data DPT pada Pemilu terakhir.
“ Untuk pencoklitan, KPU telah mempersiapkan tahapan pencoklitan karena tersisa beberapa hari kedepan akan dilakukan coklit. Artinya bahwa untuk coklit ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 atau kurun waktu satu bulan saja,” ungkap Theresia Mahuse di Merauke,
Ditambahkan untuk waktu tahapan coklit Pilkada 2024 lebih sedikit hanya satu bulan jika dibandingkan dengan Pemilihan sebelumnya yang memiliki waktu cukup, sementara coklit membutuhkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan direkrut langsung oleh KPU Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
“ Coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih yaitu mencocokkan data hasil sandingan DP4 dan DPT pada Pemilu terakhir dengan data kependudukan. Setelah dilakukan coklit akan dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang oleh Pantarlih, PPS, PPD, KPU Kabupaten dan dari hasil tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan final menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap”
Kegiatan Diikuti Oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan, Sekretaris KPU Provinsi Jimmy Winarta, Kabag Rendatin Yuliana Christine Handayani, serta Jajaran Sekretariat KPU PPS, KPU 4 Kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan, Partai Politik, Forkompimda dan Media Massa.
.
.
berita : rri Merauke
Photo : KPU PPS