Berita Terkini

RAKERNIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN HIBAH PILKADA KPU KABUPATEN SE-PROVINSI PAPUA SELATAN

#temanpemilih, Hari Ketiga Sesi Materi pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Serta Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA. 2024 KPU Kabupaten Se- Provinsi Papua Selatan, Jumat 26 Juli 2024.

Pemateri Pertama : Kepala Bagian pada Biro Perencanaan dan Organisasi M. Krisdiono dengan Materi “Pengelolaan Anggaran Kpu Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024” sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 41/2020 Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan Permendagri 54/2019), Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Keputusan KPU 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan KPU 1394 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU

Pemateri kedua : Ira Dwinoviasari Auditor Ahli Muda dengan materi “Pengendalian Intern dalam Mengawal Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024” Peran inspektorat utama berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2020 Pasal 153.

.

.

#kpumelayani

#pilkadaserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 359 kali