Pengumuman/SE

KATEGORI PEMILIH PADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOVEN DIGOEL TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

#TemanPemilih, yuk kenali tiga kategori pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tempat PSU berlangsung.

Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)
Pemilih pindahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan, sama seperti saat pemungutan suara 27 November 2024.

Daftar Pemilih Tambahan (DPK)
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi hadir dengan membawa dokumen sah dan tercatat dalam daftar hadir tambahan.

Dokumen yang wajib dibawa:
• KTP-el

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali